Skip to main content

Ideoligi Pancasila dalam Teori Analisis Sistem Politik



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesa sebagai Negara yang merupakan salah satu dari sekian banyak Negara di dunia yang menganut system Demokrasi. Karena Negara demokrasi telah di anggap sebagai sebuah ideology yang pantas di terapkan di Negara yang sudah berusia 69 tahun ini, sehingga rakyat adalah sumber kekuatan terbesar dalam Negara Demokrasi. Sebagaimana selogannya “Dari Rakyat, oleh Rakyat dan Untuk Rakyat”, sehingga untuk menentukan pemimpin di tingkat daerah, provinsi maupun pusat ada proses pemilihan yang dilakukan langsung oleh rakyat itu sendiri atau biasa disebut Pemilu. Dalam pemilu terakhir kemarin yaitu pada masa pemilihan Presiden 2014, banyak polemic di tubuh Negara Indonesia. Khususnya terkait masalah hukum atau undang-undang yang terkait pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Dan hingga saat ini pergulatan yang belum selesai di tubuh parlemen kita yakni dua kubu yang semasa pemilu presiden 2014 belum mampu berdamai juga. Kubu yang pertama ialah KIH (Koalisi Indonesia Hebat) atau pendukung Jokowi-JK sekaligus Presiden yang sekarang terpilih, sebagai lawan politiknya ada pula kubu KMP sebagai pendukung Prabowo yang gagal maju sebagai presiden Indonesia.
Hal yang paling sering diwacanakan oleh media paska pengumuman hasil Pemilu presiden 2014 yang mulanya masing-masing pihak mengklaim dirinya sebagai pemenangnya hingga proses keputusan terakhir diputuskan oleh MK yang menyatakan bahwa dalam pilpres 2014 dimenangkan oleh kubu Jokowi-JK, karena mulanya pihak prabowo tidak terima keputusan KPU sehingga membawa sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Dan hal yang di maksud ialah tentang RUU Pilkada yang selanjutnya di sahkan menjadi UU Pilkada. Yang menjadi inti dari UU tersebut yaitu bahwa dalam pemilihan kepala daerah itu di pilih oleh DPRD dan tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan secara perwakilan yang dipilih oleh anggota Dewan di Daerah. Memang banyak menimbulkan kontroversi di berbagai pihak, tapi perlu kita sadari bahwa dalam dunia politik suatu peraturan pasti memiliki tujuan-tujuan tertentu, baik tujuan demi kebaikan bersama maupun tujuan demi kepentingan salah satu golongan saja.
Dengan adanya permasalahan tentang RUU Pilkada di atas, penyusun makalah ini merasa tertarik untuk membahasnya guna memeuhi tugas mata kuliah ideology politik.  Dalam pembahasannya, makalah ini akan menggunakan sebuah teori yang dikemukakan oleh David Easton tentang Analisis Sistem Politik. Karena menurut David Easton ide utama tentang suatu system menyatakan bahwa kita dapat memisahkan kehidupan politik dari kegiatan sosial lainya, tetapi harus dapat membedakan pula di dalam lingkungan mana ia bekerja. Jadi, walaupun kehidupan politik dan kegiatan social dapat dipisahkan, namun itu hanya di gunakan demi menganalisa keduanya. Dan pada dasarnya kehidupan politik dan kehidupan social itu saling berkesinambungan. Sedikit menyinggung masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, penyusun akan menggambarkan bahwasanya suatu peraturan itu akan menimbulkan atau mengakibatkan efek bagi lingkungan yang ada dalam ruang lingkup dimana peraturan itu akan diberlakukan, sehingga dalam kaitanya RUU Pilkada pastinya akan menumbuhkan suatu kebijakan yang paling tidak  akan mendapat keuntungan bagi perancang undang-undang oleh penghuni Parlemen dalam hal ini adalah para anggota Dewan.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kerangka Teori
Sebagaimana sudah disinggung di awal tadi, bahwa suatu kebijakan akan dapat memunculkan atau menumbuhkan suatu efek bagi lingkungan yang terikat oleh kebijakan tersebut. Dalam kaitanya dengan masalah RUU Pilkada yang sempat mewarnai sejarah Negara Indonesia, penyusun makalah ini akan mengemasnya dengan  teori analisis system politik yang mana telah digambarkan oleh David Easton dalam bentuk kerangka sebagai berikut :

LINGKUNGAN

Text Box: SISTEM
POLITIK
                                                                       





Right Arrow: TUNTUTAN


Flowchart: Process: OUTPUT

 
Flowchart: Process:      INPUT                                                                        KEPUTUSAN
                                                                        ATAU
Right Arrow: DUKUNGAN                                                                        KEBIJAKAN
                                                                                               




Curved Left Arrow:       UMPAN BALIK
 
                                                           




                                                                                         LINGKUNGAN


            Dari bagan atau kerangka teori di atas, terlihat bahwa suatu system politik berada dalam lingkungan yang mana dalam kaitanya dengan perumusan RUU di atas, hanya anggota DPR yang kuasa atas kebijakan yang akan ditelorkan menjadi Undang-undang dan hal tersebut sudah jelas berada di lingkungan para anggota legislatif, walaupun sebenarnya dan seharusnya DPR merupakan wujud dari kekuasaan rakyat secara menyeluruh yang hidup di bumi Indonesia. Karena dalam sendiri yang akan menerima atau mendapatkan akibat dari sebuah system politik atau disebut dengan Out put, sudah tentu lingkungan memiliki tuntutan/usulan yang akan di telorkan ke system politik dalam bentuk aturan, tuntutan/usulan yang demikian disebut dengan In Put. Hubungan input dan output selalu timbale balik, mungkin inilah yang dinamakan system demokrasi, bahwa DPR yang mengatasnamakan Rakyat membuat suatu kebijakan yang sekiranya akan mendapat keuntungan dari kebijakan yang dibuatnya.
B.     Intisari Pembahasan
Dalam kaitanya dengan RUU Pilkada yang akan dikupas menggunakan teori sistemnya David Easton, penyusun makalah ini akan memulai dengan membahas awal munculnya wacana tentang RUU Pilkada yang mana intisari dalam permasalahan tersebut terletak pada pasal-pasal yang di anggap dapat merugikan salah satu pihak yang ada di lingkungan anggota Dewan atau biasa disebut anggota Legislatif yang bertugas sebagai perumus/ yang membuat Undang-undang. Pada awalnya tujuan di buatnya RUU ini yang saat itu sempat di ucapkan oleh Wakil ketua panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Dewan Perwakilan Rakyat, Khatibul Umam Wiranu, bahwasanya terkait RUU ini bertujuan untuk mencegah dan membatasi kemunculan politik dinasti di Daerah. Dan menurut politisi dari partai democrat ini pula dia mengatakan ada perbedaan pendapat terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat atau oleh wakil rakyat lewat DPRD. Enam fraksi yang setuju pemilihan lewat DPRD, yakni Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional. Sementara tiga sisanya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Hanura menginginkan pemilu kepala daerah langsung. Sebagaimana kita ketahui bahwa Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional pada masa Pilpres mereka membentuk KMP sebagai pendukung pasangan Prabowo-Hatta, dan sisanya mendukung Jokowi-JK yang membentuk KIH. Menurut penyusun makalah ini, demi memfokuskan pembahasan inti dari makalah ini ialah isi dari UU Pilkada tersebut. Dan  yang menjadi titik terpenting menurut saya adalah tentang pasal yang mengatur tentang mekanisme Pemihan Kepala Daerah yang dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Kepala Daerah di pilih secara langsung oleh DPRD.
Sebagaimana kita Ketahui bahwasanya hasil Pemilihan Umum yang di umumkan oleh KPU, dualism anggota dewan yang hingga saat ini belum benar-benar bisa berdamai, kubu KMP mendapat 63.54%  atau sekitar 352 kursi dari total keseluruhan 560 anggota dewan di DPR RI, dan Kubu KIH mendapat 208 kursi anggota dewan atau sekitar 36.46%. hal ini pastinya juga mempengaruhi kedudukan anggota DPR tingkat Daerah atau DPRD. Untuk pembahasan lebih lanjut akan di petakan menggunaka kerangka teorinya David Easton berikut.

LEGISLATIF
           
                                                           









KMP
 


KMP
 

 
                                                                        KE    PUTUSAN
                                                                           ATAU                                 
Right Arrow: DUKUNGAN                                                                           KEBIJAKAN
                                                                                               


Curved Left Arrow:       UMPAN BALIK
 



                                                           



  
                                                                                      LEGISLATIF


Sebagaimana pembahasan di atas bahwa KMP mendominasi kursi di Lingkungan anggota DPR, sehingga tuntutan yang di lontarkan oleh kubu tersebut  akan mendapat dukungan yang maksimal pula dari lingkungan DPR itu sendiri. Dan mengenai RUU Pilkada yang intinya menginginkan bahwa pemilihan kepala daerah itu di pilih langsung oleh DPRD, tentunya akan sangat menguntungkan kubu KMP yang mendominasi anggota dewan di tingkat Pusat (DPR RI) maupun di tingkat Daerah (DPRD). Dan ketika itu terjadi, sudah pasti hasilnya akan terlihat jelas, bahwa Kepala Daerah di berbagai provinsi yang DPRDnya di Dominasi oleh kubu KMP pastinya akan dari tokoh atau golongan yang pro dengan KMP pula.
Dan menurut penyusun makalah ini yang menjadi landasan/dasar dari RUU Pilkada di atas ialah ideology Pancasila yang mana pancasila merupaka bagian dari Dasar Negara Indonesia. Dan di dalamnya tercantum 5 unsur/ 5 sila. Dan yang menjadi acuan RUU tersebut yaitu sila ke 4 yang berbunyi “kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Sebagaimana kita ketahui bahwa Ideologi Politik sebagai suatu sistem kepercayaan yang menjelaskan dan menjastifikasikan tatanan poitik yang dipilih suatu masyarakat, jadi sudah jelas bahwa untuk meneentukan atau membuat system politik harus ada keterkaitan dengan ideology yang sudah diyakini oleh masyarakat luas dan dalam pembahasan RUU Pilkada ini menggunakan dasar atau ideologu pancasila.









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam pembahasan makalah di atas penyusun makalah ini menyimpulkan atau sedikit menariik benang merah yang menjadi pokok dalam makalah ini yang kaitanya dengan mata kuliah ideology politik. Bahwa dalam RUU Pilkada menitik beratkan terhadap pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam kaitanya dengan ideology pancasila terdapat pada sila yang ke 4 yang menitikberatkan terhadap system perwakilan. Walaupun pada akhirnya cerita RUU Pilkada yang sempat menjadi UU Pilkada sudah Gugur oleh PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden. Tapi sebagai seorang mahasiswa sangat diperlukan pertimbangan untuk menilai suatu masalah yang ada, karena yang menjadi inti dari pertimbangan-pertimangan tersebut yaitu dapat mengambil pelajaran atau nilai dari suatu permasalahan yang ada.
Berbicara soal perwakilan, saya pribadi setuju dengan adanya pemilihan yang di wakilkan oleh orang-orang tertentu yang diyakini sudah mampu dan pantas untuk mewakili rakyat biasa. Karena di ibaratkan dalam masyarakat yang pastinya akan saya alami, ketika di ibaratkan dalam masalah pekerjaan,seseorang yang gelarnya lebih tinggi missal sekelas (professor) pastinya tidak akan setuju ketika gajih/bayaranya disamakan dengan seseorang yang hanya lulusan SD yang bekerja dalam satu perusahaan itu. Sama halnya dengan suara yang diperoleh dari pemilu yang mana semua orang memiliki suara yang sama tanpa mengetahui dengan pasti siapa dan apa yang sebenarnya di pilih. Karena yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu adalah ILMU, dan ilmu itu di dapat oleh orang-orang yang berproses. Karena dalam PROSES kita dapat mengambil suatu pelajaran dan pelajaran itulah yang dapat menjadi ilmu. Wallahu A’lam,,,,,,,,,,

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ideologi politik di jurusan siyasah atau politik islam, di Fakultas syariah dan hukum. dalam pembahasan di atas penyusun makalah ini tidak bermaksud mengadili siapapun akan tetapi bertujuan untuk mengambil hal-hal yang dapat menjadi pelajaran bagi pembacanya. semoga bermanfaat

Comments

Popular posts from this blog

Silahkan Impor, Tapi Perhatikan Juga Dampaknya

MENGURAI DAMPAK IMPOR Wayan Supadno Sesungguhnya ekspor impor adalah hal biasa karena hanyalah proses perdagangan antar negara karena tak kan mungkin satu negara mampu memenuhi semua kebutuhannya oleh dirinya sendiri (total swasembada). Pasti sebagian kebutuhannya harus tergantung dari negara lain (impor). Hanya akan jadi masalah jika nilai impornya lebih besar dari nilai ekspornya. Defisit. Cadangan devisa beresiko. Proses terjadinya impor normatif akibat dari banyak hal. Di antaranya saat daya pasokan kurang dibandingkan jumlah kebutuhan, saat harga impor jauh lebih murah dari pada harga barang yang ada di dalam negeri.  Tentu menjadikan hal tersebut berdampak bukan hanya pada neraca perdagan saja. Tapi juga berdampak pada makin meluasnya angkatan kerja di luar negeri. Sekaligus menyempitkan angkatan kerja di dalam negeri terkait barang tersebut. Pernyataan di atas dulu sering kali disampaikan oleh Bp BJ Habibie. Contoh sedehananya : 1. Gula, kita impor 7 juta to...

Dampak Inflasi terhadap Iklim Usaha

PROBLEMATIKA IKLIM USAHA Prinsipnya, saya pribadi sangat memahami jika pemerintah berusaha mengendalikan agar harga pangan stabil tetap bisa kompetitif murah wajar. Agar inflasi tidak naik yang berdampak pada proses mengerek interest rate (suku bunga) bank. Dampak lanjutannya biaya produksi naik akibat upah kerja yang minta naik. Ekstrimnya lagi jika inflasi naik maka angka kemiskinan sulit diturunkan. Makin tidak kompetitif lagi. Kondisi seperti ini pasti sangat dihindari oleh semua pemimpin. Fokus pada biaya pembiayaan yang kalau diaudit selama ini paling besar kontribusinya menaikkan angka inflasi adalah sektor pangan dan transportasi (BPS). Sehingga sering langkah cepatnya dengan cara impor pangan murah agar kembali turun. Inflasipun kembali stabil. Di balik proses itu semua, adanya harga pangan naik sesungguhnya karena jumlah pasokan (produksi) lebih sedikit dibanding permintaan pasar atau karena harga di dalam negeri jauh lebih mahal dari harga di luar negeri. Singkatn...

Bagaimana agar Bisnis Optimal ?

OPTIMALISASI PELUANG PADA RUAS - RUAS BISNIS Sekitar 1,5 tahun lalu, salah satu perusahaan besar sehat dan sudah _Tbk_. Mengadakan acara rapimnas sekaligus rakornas para penelitinya. Kebetulan saya dapat undangan ngisi acara diskusi hal pupuk hayati. Sungguh proses pembelajaran ilmu hikmah. Arus kas nya dibuka sehingga tahu persis cabang usaha mana yang paling produktif dan cabang usaha mana yang masih jadi benalu. Di antara yang memberi kontribusi diurai lagi secara hukum pareto., ketemulah yang paling besar kontribusinya. Pada kebunnya yang luas tersebut ternyata kontribusi terbesarnya dari pupuk hingga 60% nya dari total biaya produksinya. Lalu dibuatlah perusahaan yang tupoksinya membuat formula kebutuhan pupuk kimia, impor bahan jadi distop beralih membuat formula sendiri dan memelihara sapi sebagai pabrik pupuk organik. Hasilnya bisa menekan biaya lagi hingga 30% dibanding beli yang sudah jadi siap aplikasi. Bahkan kapasitas produksi pabrik formulanya ditingkatkan guna...