Skip to main content

Ideoligi Pancasila dalam Teori Analisis Sistem Politik



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesa sebagai Negara yang merupakan salah satu dari sekian banyak Negara di dunia yang menganut system Demokrasi. Karena Negara demokrasi telah di anggap sebagai sebuah ideology yang pantas di terapkan di Negara yang sudah berusia 69 tahun ini, sehingga rakyat adalah sumber kekuatan terbesar dalam Negara Demokrasi. Sebagaimana selogannya “Dari Rakyat, oleh Rakyat dan Untuk Rakyat”, sehingga untuk menentukan pemimpin di tingkat daerah, provinsi maupun pusat ada proses pemilihan yang dilakukan langsung oleh rakyat itu sendiri atau biasa disebut Pemilu. Dalam pemilu terakhir kemarin yaitu pada masa pemilihan Presiden 2014, banyak polemic di tubuh Negara Indonesia. Khususnya terkait masalah hukum atau undang-undang yang terkait pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Dan hingga saat ini pergulatan yang belum selesai di tubuh parlemen kita yakni dua kubu yang semasa pemilu presiden 2014 belum mampu berdamai juga. Kubu yang pertama ialah KIH (Koalisi Indonesia Hebat) atau pendukung Jokowi-JK sekaligus Presiden yang sekarang terpilih, sebagai lawan politiknya ada pula kubu KMP sebagai pendukung Prabowo yang gagal maju sebagai presiden Indonesia.
Hal yang paling sering diwacanakan oleh media paska pengumuman hasil Pemilu presiden 2014 yang mulanya masing-masing pihak mengklaim dirinya sebagai pemenangnya hingga proses keputusan terakhir diputuskan oleh MK yang menyatakan bahwa dalam pilpres 2014 dimenangkan oleh kubu Jokowi-JK, karena mulanya pihak prabowo tidak terima keputusan KPU sehingga membawa sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Dan hal yang di maksud ialah tentang RUU Pilkada yang selanjutnya di sahkan menjadi UU Pilkada. Yang menjadi inti dari UU tersebut yaitu bahwa dalam pemilihan kepala daerah itu di pilih oleh DPRD dan tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan secara perwakilan yang dipilih oleh anggota Dewan di Daerah. Memang banyak menimbulkan kontroversi di berbagai pihak, tapi perlu kita sadari bahwa dalam dunia politik suatu peraturan pasti memiliki tujuan-tujuan tertentu, baik tujuan demi kebaikan bersama maupun tujuan demi kepentingan salah satu golongan saja.
Dengan adanya permasalahan tentang RUU Pilkada di atas, penyusun makalah ini merasa tertarik untuk membahasnya guna memeuhi tugas mata kuliah ideology politik.  Dalam pembahasannya, makalah ini akan menggunakan sebuah teori yang dikemukakan oleh David Easton tentang Analisis Sistem Politik. Karena menurut David Easton ide utama tentang suatu system menyatakan bahwa kita dapat memisahkan kehidupan politik dari kegiatan sosial lainya, tetapi harus dapat membedakan pula di dalam lingkungan mana ia bekerja. Jadi, walaupun kehidupan politik dan kegiatan social dapat dipisahkan, namun itu hanya di gunakan demi menganalisa keduanya. Dan pada dasarnya kehidupan politik dan kehidupan social itu saling berkesinambungan. Sedikit menyinggung masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, penyusun akan menggambarkan bahwasanya suatu peraturan itu akan menimbulkan atau mengakibatkan efek bagi lingkungan yang ada dalam ruang lingkup dimana peraturan itu akan diberlakukan, sehingga dalam kaitanya RUU Pilkada pastinya akan menumbuhkan suatu kebijakan yang paling tidak  akan mendapat keuntungan bagi perancang undang-undang oleh penghuni Parlemen dalam hal ini adalah para anggota Dewan.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kerangka Teori
Sebagaimana sudah disinggung di awal tadi, bahwa suatu kebijakan akan dapat memunculkan atau menumbuhkan suatu efek bagi lingkungan yang terikat oleh kebijakan tersebut. Dalam kaitanya dengan masalah RUU Pilkada yang sempat mewarnai sejarah Negara Indonesia, penyusun makalah ini akan mengemasnya dengan  teori analisis system politik yang mana telah digambarkan oleh David Easton dalam bentuk kerangka sebagai berikut :

LINGKUNGAN

Text Box: SISTEM
POLITIK
                                                                       





Right Arrow: TUNTUTAN


Flowchart: Process: OUTPUT

 
Flowchart: Process:      INPUT                                                                        KEPUTUSAN
                                                                        ATAU
Right Arrow: DUKUNGAN                                                                        KEBIJAKAN
                                                                                               




Curved Left Arrow:       UMPAN BALIK
 
                                                           




                                                                                         LINGKUNGAN


            Dari bagan atau kerangka teori di atas, terlihat bahwa suatu system politik berada dalam lingkungan yang mana dalam kaitanya dengan perumusan RUU di atas, hanya anggota DPR yang kuasa atas kebijakan yang akan ditelorkan menjadi Undang-undang dan hal tersebut sudah jelas berada di lingkungan para anggota legislatif, walaupun sebenarnya dan seharusnya DPR merupakan wujud dari kekuasaan rakyat secara menyeluruh yang hidup di bumi Indonesia. Karena dalam sendiri yang akan menerima atau mendapatkan akibat dari sebuah system politik atau disebut dengan Out put, sudah tentu lingkungan memiliki tuntutan/usulan yang akan di telorkan ke system politik dalam bentuk aturan, tuntutan/usulan yang demikian disebut dengan In Put. Hubungan input dan output selalu timbale balik, mungkin inilah yang dinamakan system demokrasi, bahwa DPR yang mengatasnamakan Rakyat membuat suatu kebijakan yang sekiranya akan mendapat keuntungan dari kebijakan yang dibuatnya.
B.     Intisari Pembahasan
Dalam kaitanya dengan RUU Pilkada yang akan dikupas menggunakan teori sistemnya David Easton, penyusun makalah ini akan memulai dengan membahas awal munculnya wacana tentang RUU Pilkada yang mana intisari dalam permasalahan tersebut terletak pada pasal-pasal yang di anggap dapat merugikan salah satu pihak yang ada di lingkungan anggota Dewan atau biasa disebut anggota Legislatif yang bertugas sebagai perumus/ yang membuat Undang-undang. Pada awalnya tujuan di buatnya RUU ini yang saat itu sempat di ucapkan oleh Wakil ketua panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Dewan Perwakilan Rakyat, Khatibul Umam Wiranu, bahwasanya terkait RUU ini bertujuan untuk mencegah dan membatasi kemunculan politik dinasti di Daerah. Dan menurut politisi dari partai democrat ini pula dia mengatakan ada perbedaan pendapat terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat atau oleh wakil rakyat lewat DPRD. Enam fraksi yang setuju pemilihan lewat DPRD, yakni Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional. Sementara tiga sisanya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Hanura menginginkan pemilu kepala daerah langsung. Sebagaimana kita ketahui bahwa Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional pada masa Pilpres mereka membentuk KMP sebagai pendukung pasangan Prabowo-Hatta, dan sisanya mendukung Jokowi-JK yang membentuk KIH. Menurut penyusun makalah ini, demi memfokuskan pembahasan inti dari makalah ini ialah isi dari UU Pilkada tersebut. Dan  yang menjadi titik terpenting menurut saya adalah tentang pasal yang mengatur tentang mekanisme Pemihan Kepala Daerah yang dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Kepala Daerah di pilih secara langsung oleh DPRD.
Sebagaimana kita Ketahui bahwasanya hasil Pemilihan Umum yang di umumkan oleh KPU, dualism anggota dewan yang hingga saat ini belum benar-benar bisa berdamai, kubu KMP mendapat 63.54%  atau sekitar 352 kursi dari total keseluruhan 560 anggota dewan di DPR RI, dan Kubu KIH mendapat 208 kursi anggota dewan atau sekitar 36.46%. hal ini pastinya juga mempengaruhi kedudukan anggota DPR tingkat Daerah atau DPRD. Untuk pembahasan lebih lanjut akan di petakan menggunaka kerangka teorinya David Easton berikut.

LEGISLATIF
           
                                                           









KMP
 


KMP
 

 
                                                                        KE    PUTUSAN
                                                                           ATAU                                 
Right Arrow: DUKUNGAN                                                                           KEBIJAKAN
                                                                                               


Curved Left Arrow:       UMPAN BALIK
 



                                                           



  
                                                                                      LEGISLATIF


Sebagaimana pembahasan di atas bahwa KMP mendominasi kursi di Lingkungan anggota DPR, sehingga tuntutan yang di lontarkan oleh kubu tersebut  akan mendapat dukungan yang maksimal pula dari lingkungan DPR itu sendiri. Dan mengenai RUU Pilkada yang intinya menginginkan bahwa pemilihan kepala daerah itu di pilih langsung oleh DPRD, tentunya akan sangat menguntungkan kubu KMP yang mendominasi anggota dewan di tingkat Pusat (DPR RI) maupun di tingkat Daerah (DPRD). Dan ketika itu terjadi, sudah pasti hasilnya akan terlihat jelas, bahwa Kepala Daerah di berbagai provinsi yang DPRDnya di Dominasi oleh kubu KMP pastinya akan dari tokoh atau golongan yang pro dengan KMP pula.
Dan menurut penyusun makalah ini yang menjadi landasan/dasar dari RUU Pilkada di atas ialah ideology Pancasila yang mana pancasila merupaka bagian dari Dasar Negara Indonesia. Dan di dalamnya tercantum 5 unsur/ 5 sila. Dan yang menjadi acuan RUU tersebut yaitu sila ke 4 yang berbunyi “kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Sebagaimana kita ketahui bahwa Ideologi Politik sebagai suatu sistem kepercayaan yang menjelaskan dan menjastifikasikan tatanan poitik yang dipilih suatu masyarakat, jadi sudah jelas bahwa untuk meneentukan atau membuat system politik harus ada keterkaitan dengan ideology yang sudah diyakini oleh masyarakat luas dan dalam pembahasan RUU Pilkada ini menggunakan dasar atau ideologu pancasila.









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam pembahasan makalah di atas penyusun makalah ini menyimpulkan atau sedikit menariik benang merah yang menjadi pokok dalam makalah ini yang kaitanya dengan mata kuliah ideology politik. Bahwa dalam RUU Pilkada menitik beratkan terhadap pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam kaitanya dengan ideology pancasila terdapat pada sila yang ke 4 yang menitikberatkan terhadap system perwakilan. Walaupun pada akhirnya cerita RUU Pilkada yang sempat menjadi UU Pilkada sudah Gugur oleh PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden. Tapi sebagai seorang mahasiswa sangat diperlukan pertimbangan untuk menilai suatu masalah yang ada, karena yang menjadi inti dari pertimbangan-pertimangan tersebut yaitu dapat mengambil pelajaran atau nilai dari suatu permasalahan yang ada.
Berbicara soal perwakilan, saya pribadi setuju dengan adanya pemilihan yang di wakilkan oleh orang-orang tertentu yang diyakini sudah mampu dan pantas untuk mewakili rakyat biasa. Karena di ibaratkan dalam masyarakat yang pastinya akan saya alami, ketika di ibaratkan dalam masalah pekerjaan,seseorang yang gelarnya lebih tinggi missal sekelas (professor) pastinya tidak akan setuju ketika gajih/bayaranya disamakan dengan seseorang yang hanya lulusan SD yang bekerja dalam satu perusahaan itu. Sama halnya dengan suara yang diperoleh dari pemilu yang mana semua orang memiliki suara yang sama tanpa mengetahui dengan pasti siapa dan apa yang sebenarnya di pilih. Karena yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu adalah ILMU, dan ilmu itu di dapat oleh orang-orang yang berproses. Karena dalam PROSES kita dapat mengambil suatu pelajaran dan pelajaran itulah yang dapat menjadi ilmu. Wallahu A’lam,,,,,,,,,,

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ideologi politik di jurusan siyasah atau politik islam, di Fakultas syariah dan hukum. dalam pembahasan di atas penyusun makalah ini tidak bermaksud mengadili siapapun akan tetapi bertujuan untuk mengambil hal-hal yang dapat menjadi pelajaran bagi pembacanya. semoga bermanfaat

Comments

Popular posts from this blog

Strategi Perang dalam Kehidupan Sehari-hari

MENGKAJI HASIL STRATEGI. Wayan Supadno. *" Dulu, saat Perang Dunia ke ll.  Seorang Komamdan memimpin pertempuran, dikirim dan diterjunkan dengan pesawat jumlah 600 prajurit. Berangkat jam 2.00 pagi hari, perjalanan 2 jam ditargetkan jam 4.00 proses penerjunan prajurit. Agar sergapan tuntas. Ternyata karena ke arah timur beda waktu, saat di tempat tujuan sudah jam 6.00 pagi. Alhasil 70% prajurit gugur saat di atas ditembaki musuh dari bawah di pagi hari yang terang. Dampak strateginya tercipta 420 an istri prajurit jadi janda, 930 an anak prajurit jadi yatim. Itulah dampak fatal  jika salah keputusan strategi dari Komandan ". ujar Danrindam l/BB 22 tahun silam.* Pada kehidupan sehari - hari sesungguhnya banyak contoh konkret dari arti strategi, misal : 1. Seseorang kebiasaannya bukan investasi atau memutar dana pada usahanya, tapi menabung hingga jumlah sangat banyak. Tanpa disadari bahwa inflasi dengan bunga bank tabungan relatif sama. Artinya kurun waktu tertentu ...

Manfaat Daun Salam yang Belum diketahui Orang

BELAKANG RUMAH BANYAK BURUNG KUTILANG LIAR BERKICAU Wayan Supadno. *" Lho, kok banyak burung liar berkicau di sekitar rumah Jakarta. Rasanya aneh. Menyenangkan sekali. Kami suka dengan ini semua ". Itulah komentar Bapak dan Ibu, tamu di rumah Cibubur beberapa waktu lalu. Beliau pejabat teras (Eselon 1) di salah satu kemeterian yang beberapa bulan lagi mau pensiun. Ngajak diskusi hal kebunnya yang akan diurus serius saat pensiun nanti.* Karena bertanya hal itu lalu saya jelaskan detail awalnya. Bahwa saya begitu bahagianya saat melihat dan mendengar kicauan burung, apalagi banyak kompak membentuk koloni , mencari makan bersama sambil menyanyi bersahut - sahutan. Itulah hal tak ternilai. Lalu saya sengaja menanam tanaman yang buahnya disukai burung kutilang yaitu Salam. Saat berrbuah merah kecil - kecil banyak sekali, bagai mengundang burung liar hingga puluhan ekor jumlahnya. Agar benihnya ditebar di banyak tempat sehingga terjadi proses regenerasi yang baik bagi...

Sejarah Masyarakat Transmigrasi

MASA LALU DAN MASA KINI MASYARAKAT TRANSMIGRASI *" Kami sungguh bersyukur jadi bagian dari masyarakat transmigrasi. Karena kehidupan kami jauh lebih bahagia, sejahtera dan punya harapan untuk masa depan anak cucu kami kelak. Beda jauh dibanding masih belum jadi peserta transmigrasi. Inilah salah satu kebaikan Pak Harto yang diwariskan kepada kami orang - orang kecil. ", Itulah pernyataan yang sering saya dengar dari masyarakat transmigrasi karena pengalaman saya keliling ke desa - desa transmigrasi sudah lebih dari 100 daerah.* Saya pribadi mengaminkan atas banyak pernyataan serupa di atas. Karena kami sekeluarga bagian dari mereka. Orang tua saya dulu transmigrasi swakarsa mandiri tahun 1995. Kehidupan di Banyuwangi sebelum 1995 sangat memprihatinkan karena keterbatasan lahan hanya 0,3 ha saja atau biasa oleh pemerintah dijuluki petani gurem. Di balik keterbatasan itu tuntunan biaya hidup dan proses pendidikan kami selaku anak pasti sangat tidak cukup. Karena itulah ma...